Vonis Gugatan PDIP Ditunda sampai Gibran Dilantik Wapres: Benarkah Hakim Sakit? Jubir PTUN Deg-degan

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan atau vonis gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 pada siang ini. Hal itu karena Ketua Majelis Hakim perkara tersebut sekaligus Wakil Ketua PTUN Jakarta, Joko Setiono, dikabarkan sedang sakit. Pihak PTUN Jakarta baru akan menggelar sidang vonis perkara gugatan PDIP ini setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024. “Saya juga deg deg ini,” kata juru bicara PTUN Jakarta Irvan Mawardi usai membacakan putusan atau vonis nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang harus ditunda di halaman lobby Gedung PTUN Jakarta, Cakung, Kamis (10/10/2024).

Sebelumnya, ia menyampaikan perihal penundaan pembacaan putusan gugatan dari Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPU RI yang telah melakukan pelanggaran prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 lalu. Irvan mengaku tak menyangka dengan banyaknya wartawan yang menanti putusan gugatan perkara ini di PTUN Jakarta. Apalagi, dia merasa sampai deg degan karena ramainya wartawan yang mewawancarainya perihal putusan itu. Bahkan, Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra bersama sekitar belasan anggotanya terlihat berjaga di gedung PTUN Jakarta.

Nasib 4 Jaksa Kejari Konsel Kena Imbas Kasus Guru Supriyani, Benarkah Terima Uang Rp 15 Juta? Surya.co.id DAFTAR Lengkap Nama Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Badan Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran Posbelitung.co Sambil menggenggam kertas bercap biru PTUN Jakarta dan gawainya, Irvan mengungkapan alasan penundaan pembacaan putusan yang diumumkan pada e court di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari ini, karena Ketua Majelis Hakim Joko Setiono yang menangani perkara tersebut sedang sakit.

SIPP terkait putusan itu diunggah pada 13.05 WIB. "Oleh karena Hakim Ketua Majelis bapak Joko Setiono dalam keadaan sakit, maka agenda pembacaan putusan tersebut ditunda," kata Irvan. Irvan juga mejelaskan, berkenaan dengan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta yang sedang sakit, dan berdasarkan aturan tidak boleh digantikan untuk menangani sebuah perkara gugatan, maka terpaksa harus ditunda.

Adapun, penundaan pembacaan putusan tersebut akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2024 mendatang atau selepas pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden periode 2024 2029. "Kalau hakim anggota bisa digantikan, tapi kalau Ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda," jelasnya. Irvan pun menegaskan, pihaknya tak memiliki kapastitas untuk berkomentar berkaitan pembacaan putusan gugatan PDIP soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, PTNU hanya memiliki kapasitas untuk menangani perkara terkait saja. "Majelis ini tidak terikat dengan agenda apapun di luar persidangan. Ini murni persoalan kemanusiaan bahwa Ketua majelisnya sakit. Kami hanya juru bicara, humas, hanya menyampaikan, tapi kami bisa pastikan bahwa tidak ada kaitan apapun dengan agenda agenda di luar persidangan," tegas Irvan. Irvan menyatakan, tak ada kaitan ataupun urusan antara penundaan sidang pembacaan putusan gugatan PDIP dengan waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Oleh karena itu, jika ada pihak pihak yang tak terima dengan penundaan itu, mereka pun bisa menuangkannya dalam catatan persidangan. "Ada kolom untuk para pihak menyampaikan sesuatu ke Majelis Hakim melalui catatan persidangan. Jadi kolom itu misalnya, waktunya menyampaikan jawaban, terus belum bersedia atau belum siap, itu menyampaikan di kolom catatan persidangan," kata Irvan. Namun, pihaknya sempat berjumpa dengan Joko Setiono, yang juga Wakil Ketua PTUN Jakarta pada Selasa (8/10/2024) lalu, dalam kondisi lemas.

“Aduh, saya tidak terlalu hafal (sakitnya) ya. Iya, memang agak agak lemas begitu kemarin itu. Sudah dua hari enggak ada di kantor sih. Orang itu sakit kan biasa biasa saja, jadi enggak tahu,” kata Irvan. Dia juga mengaku tidak berjumpa dengan Joko Setiono pada Rabu (9/10/2024). Dan baru mendapat informasi dari Ketua PTUN Jakarta Oenoen Pratiwi bahwa Joko Setiono dalam kondisi sakit pada pagi tadi, Kamis (10/10/2024). “Saya terakhir ketemu Selasa. Rabu kemarin saya tidak jumpa, dan saya baru diberitahu Ibu Ketua, kebetulan Ibu Ketua juga ada tadi pagi, disampaikan Pak Joko, Wakil Ketua di PTUN ini, sekaligus Ketua Majelis. Itu dikatakan sedang sakit,” ujarnya.

Dia pun menegaskan, jika pembacaan putusan gugatan PDIP terkait nasib putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini merupakan otoritas dari Majelis Hakim. “Mudah mudahan bisa sembuh sebelum tanggal 24 Oktober,” terangnya. Berdasarkan informasi dari petugas keamanan, memang Joko Setiono terakhir terlihat hadir di PTUN Jakarta pada Selasa, 8 Okotber 2024. Bahkan, petugas keamanan itu mengatakan Joko Setiono dalam kondisi lemas.

“Saya piket hari Selasa ketemu, lagi sakit sepertinya. Kelihatan lemas,” ungkapnya. Sumber itu pun menyampaikan bahwa Joko Setiono berada di gedung PTUN Jakarta pada hari ini, Kamis (10/10/2024). Mengenakan baju bercorak coklat dan ber idcard PTUN Jakarta, sumber itu menyebut bahwa Joko Setiono berada di lantai atas gedung PTUN Jakarta.

“Ada, ada kok (Joko Setiono),” jawab sumber itu. Sumber itu bahkan sempat bertanya kepada rekannya yang berada disampingnya soal keberadaan Joko Setiono.' “Hari ini Pak Joko ada enggak sih?” tanya sumber itu kepada rekannya.

Rekan sumber itu pun menggelengkan kepala dan menyampaikan bahwa tidak mengetahui persis keberadaan Joko.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *