Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) terkait judi online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) terkait judi online.