Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana resmi untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana resmi untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan