Mantan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya, Otto
Mantan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya, Otto