Berikut tanggapan sejumlah pihak terkait hasil praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Hakim Tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Pegi Setiawan. Hakim menyebut, tidak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum." "Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman di PN Bandung, Senin. Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.
Diketahui, Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon. "Penyidik pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kami tetap patuh hukum," ungkap Nurhadi, Senin, dikutip dari Kompas TV. Pantesan Pegi Setiawan Tak Terlalu Berharap Ganti Rugi dari Polda Jabar, Sindir Soal Hati Nurani Surya.co.id
Belum Dapat Ganti Rugi dari Polda Jabar, Pegi Setiawan Malah Bisa Jadi Tersangka Lagi: Tergantung PK Surya.co.id Pantas Pegi Setiawan Tolak Perjodohan, Ternyata Hati Wanita Ini yang Jadi Pikirannya Bangkapos.com Kuasa Hukum Pegi Pertanyakan Mabes Polri Kini Lindungi Iptu Rudiana, Pegang Kartu As Orang Penting? Wartakotalive.com
Profil dan Biodata Hakim Eman Sulaeman, Bebaskan Pegi Setiawan Hakim Eman Siap Adili Ganti Rugi Pegi Bangkapos.com Polda Jabar juga akan membebaskan Pegi Setiawan. "Iya, Insya Allah (dibebaskan)," ujarnya.
Nurhadi juga bicara kemungkinan Polisi mencari 'Pegi' yang sesungguhnya atau tersangka kasus kematian Vina Cirebon. "Kita akan koordinasi dengan penyidik," ungkapnya. Menanggapi putusan tersebut, pihak keluarga Pegi pun mengaku sangat puas.
Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung putranya. "Sebagai orang tua, Pegi bebas, terima kasih banget. Terima kasih telah mendukung, Pegi orang baik." "Dikabulkan putusannya, sangat puas," ucapnya Rudi, dilansir kanal YouTube Kompas TV.
Ibunda Pegi, Kartini menyebut, hari ini pihaknya akan langsung membawa pulang Pegi Setiawan yang saat ini sedang ditahan. "Hari ini langsung jemput Pegi langsung dibawa pulang, kasian Pegi di sana sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan," tutur Kartini, Senin, dilansir YouTube Kompas TV. "Bersyukur sekali," ucap Kartini sambil terisak.
"Pegi tidak bersalah, Pegi bebas," ucapnya. Hal senada juga disampaikan adik dari Pegi, yakni Lusiana. Ia mengatakan, keputusan hakim ini sesuai harapan pihak keluarga.
"Keputusan ini sesuai dengan yang kami inginkan, emang kakak saya tidak bersalah, terima kasih, terima kasih," ucapnya. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi, mengaku puas dengan keputusan hakim tunggal Eman Sulaeman yang mengabulkan praperadilan kliennya, Senin (8/7/2024). Artinya, status tersangka yang disematkan kapada Pegi dalam kasus pembunuhan Vina yang terjadi pada 2016 ini telah gugur.
Marwan menilai, keadilan benar benar ditegakkan dalam permohonan praperadilan Pegi. "Saya merasakan di Pengadilan Kota Bandung ini betul betul ditegakkan pilar pilar keadilan, berdiri kokoh." "Kami merasa sangat puas, kita tidak menilai siapa yang menang dan siapa yang kalah tetapi yang menang adalah kebenaran dan keadilan," kata Marwan usai persidangan, Senin.
Bagi Marwan hasil putusan ini bukan semata mata untuk kepentingan pihaknya maupun penyidik Polda Jawa Barat, melainkan untuk kepentingan hukum di Indonesia. "Putusan ini bukan untuk kepentigan kami, yang paling penting ini adalah untuk kepentingan Indonesia," tegasnya.