Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut terhadap Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, terdapat istilah Pajak Parkir yang berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Parkir. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta, Morris Danny mengatakan jasa parkir adalah penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. “Jasa parkir termasuk dalam jenis pajak barang dan jasa tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir,” kata Morris dalam pernyataannya, Sabtu(15/6/2024). Morris menambahkan, objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Parkir meliputi:
"Perlu diketahui Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu. Sedangkan Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu," ujar Morris. Berikut Dasar Pengenaan PBJT Atas Jasa Parkir Kata Morris besaran tarif PBJT atas jasa parkir ditetapkan sebesar 10 persen. Sedangkan besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.
Puluhan Pengendara Kendaraan Bermotor Terjaring Razia Gabungan di Bangka Selatan Bangkapos.com Terjaring Razia, Puluhan Kendaraan Mobil dan Motor di Palembang Nunggak Pajak Sripoku.com Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Bangka, Motor Rp1000 dan Mobil Rp2000 Bangkapos.com
PKS dan Nasdem Resmi Usung Anies di Pilkada Jakarta, Ini Wakilnya Kata Hermawi Taslim Wartakotalive.com Sementara itu, saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir. Lebih jauh Morris menjelaskan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah istilah "pajak parkir" menjadi "Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Parkir", menjadi langkah nyata dalam pengaturan dan penataan sistem perpajakan.
Dengan adanya ketentuan ketentuan yang dijelaskan sebelumnya menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan jasa parkir di DKI Jakarta. "Pemberlakuan PBJT Atas Jasa Parkir ini bertujuan untuk daerah, tetapi juga untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan tempat parkir serta meminimalisir kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut," kata Morris. Semua pihak, lanjut Morris baik penyedia jasa parkir, konsumen, maupun pemerintah, diharapkan dapat bekerja sama dalam menjalankan aturan ini demi tercapainya ketertiban dan kesejahteraan bersama.
Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai ketentuan ketentuan PBJT Atas Jasa Parkir ini sangatlah penting agar dapat menghindari kesalahan dalam pelaksanaannya. "Mari kita dukung bersama upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat DKI Jakarta,"ujar Morris.