Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Adapun isi somasi itu terkait rencana Jokowi untuk memilih pimpinan KPK dan Dewas periode 2024 2029. Boyamin mengungkapkan jika hal tersebut masih dilakukan Jokowi, maka yang bersangkutan telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU XX/2022.
Dia menegaskan pihak yang berwenang untuk memilih pimpinan KPK dan Dewas KPK adalah Presiden terpilih periode 2024 2029, Prabowo Subianto. "Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024 2029, Prabowo Subianto." Berikut isi putusan MK yang dimaksud:
"… Sebagai contoh, Presiden dan DPR yang terpilih pada Pemilu tahun 2019 (periode masa jabatan 2019 2024), jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK 4 (empat) tahun, maka Presiden dan DPR masa jabatan tersebut akan melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada Desember 2019 yang lalu dan seleksi atau rekrutmen kedua pada Desember 2023." Kalender Oktober 2024 Lengkap dengan Tanggal 30 Oktober 2024 Memperingati Hari Apa? Posbelitung.co "Penilaian sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan berulang kembali pada 20 (dua puluh) tahun mendatang. ," demikian isi putusan MK tersebut.
Boyamin pun mengajukan surat somasi atau teguran kepada Jokowi agar tidak menyerahkan hasil Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK dan calon Dewas KPK kepada DPR. Jika somasinya diabaikan, Boyamin bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Apabila somasi atau teguran ini diabaikan, maka kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR," tegasnya.
Sebelumnya, Pansel Capim dan Dewas KPK telah mengumumkan masing masing 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang telah diserahkan ke Jokowi. 10 nama tersebut pun telah diunggah di situs resmi Sekretariat Negara pada Selasa (1/10/2024). Adapun daftar nama tersebut diserahkan ke Jokowi sebelum Presiden bertolak ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan kunjungan kerja (kunker).
Selengkapnya berikut 10 nama capim KPK periode 2024 2029: 1. Agus Joko Pramono 2. Ahmad Alamsyah Saragih 3. Djoko Poerwanto 4. Fitroh Rohcahyanto 5. Ibnu Basuki Widodo 6. Ida Budhiati 7. Johanis Tanak 8. Michael Rolandi Cesnanta Brata 9. Poengky Indarti 10. Setyo Budiyanto 10 nama capim Dewas KPK periode 2024 2029:
1. Benny Mamoto 2. Chisca Mirawati 3. Elly Fariani 4. Gusrizal 5. Hamdi Hassyarbaini 6. Heru Kreshna Reza 7. Iskandar Mz 8. Mirwazi 9. Sumpeno 10 Wisnu Baroto Berdasarkan keterangan yang dikutip dari laman Setneg, 10 capim dan dewas KPK ini merupakan peserta yang lolos dalam sesi wawancara yang menjadi tahapan terakhir dalam proses seleksi. Setelah itu, nama nama yang sudah diserahkan ke Jokowi itu juga akan diberikan ke DPR untuk dipilih masing masing lima nama pimpinan KPK dan Dewas KPK.