Guru SD di Jakarta Selatan Jadi Buronan Kasus Pencabulan Anak

Polisi kini memburu Dani (61) seorang guru SD di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dani masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tersangkut kasus pencabulan anak. "Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak didiknya," kata kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Selasa (22/10/2024). Ia menambahkan, pelaku itu diduga melakukan aksi pencabulan pada 23 Februari 2023.

Aksi pencabulan dilakukan dengan cara meraba sejumlah bagian tubuh muridnya yang duduk di bangku kelas 3 SD. "Lagi les di ruang kelas, terus diraba raba dan diperlakukan tidak baik oleh guru itu," kata dia. Terungkapnya kasus tersebut setelah korban inisial AD (9) mengadukan kepada orang tuanya.

"Pas malam mau tidur, dia (korban) bicara sama ibunya kalau gurunya jahat dan nakal sering melakukan (aksi pencabulan) di kelas," tutur Nurma. Nasib 4 Jaksa Kejari Konsel Kena Imbas Kasus Guru Supriyani, Benarkah Terima Uang Rp 15 Juta? Surya.co.id Mendengar cerita anaknya itu, orangtua korban kemudian melaporkannya ke polisi pada 24 Februari 2023.

Polisi pun sudah memeriksa tujuh orang saksi hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka. Nurma mengatakan, Dani menjadi buron jajaran Polres Metro Jakarta Selatan sejak Maret 2023. Pihak kepolisian jug sudah mendatangi rumah pelaku setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, pelaku tak berada di rumahnya bahkan sang istri tak tahu terkait keberadaan pelaku. "Kalau penetapan tersangka sudah bulan Maret 2023, namun setelah penyidik sudah mencari, sudah memanggil, sampai saat ini belum ditemukan," ucapnya. "Istrinya juga tidak mengetahui. Untuk nanti informasi keberadaannya silakan nanti bisa bertelepon atau memberi informasi ke Polres Jaksel 110," sambung Nurma.

DPO ini diketahui berdasarkan unggahan akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa @polisijaksel. Terpampang foto Dani yang mengenakan kopiah, kacamata, dan baju koko putih. Ciri ciri fisik pria itu yakni memiliki tinggi 165 cm dengan berat 60 kilogram.

Lalu rambut putih, hidung mancung, dan kulit sawo matang. Ia jadi buron lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *